Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin Besok


bareskrim

Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pemanggilan ini dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang atas berbagai polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dan laporan dugaan penistaan agama terhadapnya. "Kemungkinan hari Senin, akan kita panggil klarifikasi," kata Komjen Agus kepada wartawan, Jumat, 30 Juni 2023

Komjen Agus mengatakan pihaknya akan melanjutkan dengan gelar perkara setelah proses klarifikasi terhadap Panji Gumilang rampung. 

"Dirtipidum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelas Komjen Agus. 

 Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.


panji gulimang


Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

 Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan.

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun mantan Ketua 

MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga. Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri. 

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)